Jambi, Sitimang.com – Berdasarkan kajian gugus tugas penanganan dan telaah instansi teknis, analisis risiko paparan/kerentanan secara epidemiologi perjalanan dan sebaran covid-19 di Provinsi Jambi telah memasuki tahapan membahayakan dan menggangu kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemprov Jambi memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam akibat virus corona di wilayah Provinsi Jambi tahun 2020.
Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 33 hari terhitung dari 30 Mei 2020 hingga 1 Juli 2020. Perpanjangan status ini diedarkan melalui surat keputusan Gubernur Jambi Nomor 475/Kep.Gub/BPBD/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Jambi
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2020. Surat ini sudah ditandatangani Gubernur Jambi, H Fachrori Umar per tanggal 29 Mei 2020.
Discussion about this post