ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Sebaran Covid-19 di Jambi Tahap Membahayakan, Status Tanggap Darurat Diperpanjang

by PISTOL
31/05/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
127
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Berdasarkan kajian gugus tugas penanganan dan telaah instansi teknis, analisis risiko paparan/kerentanan secara epidemiologi perjalanan dan sebaran covid-19 di Provinsi Jambi telah memasuki tahapan membahayakan dan menggangu kehidupan serta penghidupan masyarakat.

Oleh karena itu, Pemprov Jambi memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam akibat virus corona di wilayah Provinsi Jambi tahun 2020.

Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 33 hari terhitung dari 30 Mei 2020 hingga 1 Juli 2020. Perpanjangan status ini diedarkan melalui surat keputusan Gubernur Jambi Nomor 475/Kep.Gub/BPBD/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Jambi

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2020. Surat ini sudah ditandatangani Gubernur Jambi, H Fachrori Umar per tanggal 29 Mei 2020.

Tags: Corona Jambicoviddarurat bencanaFachrori UmarJambiJambi coronaprovinsi jambitanggap bencanatanggap darurat bencana

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

OPINI: Mahasiswa Hebat, Tak Boleh Sekarat Walaupun Berat*

Kasdam II Sriwijaya Tinjau Ketahanan Pangan di Makodim Sarko

4 Pengedar Narkoba Diciduk, Satu Diantaranya Oknum PNS Pemkab Tanjabbar

Hari Ini, Bantuan JPS untuk Warga Kota Jambi Mulai Disalurkan Pemprov

Update Corona di Indonesia, 1 Juni 2020: Tembus 26 Ribu

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.