Tanjabbar, Sitimang.com – Senin lalu (11/01/21) sekitar pukul 12.30 WIB, pihak kepolisian dari Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menangkap satu orang warga yang di duga terlibat tindak pidana penyelundupan baby lobster (Benur) di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betra , Kabupaten Tanjab Barat.
Menurut keterangan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, sebelum melakukan penangkapan Polres Tanjab Barat telah melakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan yang di terima terkait baby lobster yang terjadi di desa Kuala Indah, kecamatan Kuala Betara.
”Tim kemarin berhasil menangkap salah satu orang yang terlibat di jaringan baby lobster di Kuala Indah. Dari hasil tersebut, pemuda berinisial IM berhasil di amankan” ungkap Kapolres, Jumat (15/01/21).
Kapolres mengaku, IM ditangkap di kediamannya di RT 04 desa Kuala Indah.
Menurutnya, kasus IM ini adalah kasus pengembangan dari benih lobster yang berhasil di tangkap polres Tanjab barat pada tanggal (18/12/2020) lalu yang mana benih lobster yang di bawa yaitu sebanyak 24 Box Streofom yang berisikan 625 dengang totalnya sebanyak + 5.700 jenis mutiara, + 113.600 ekor jenis pasir dengan kerugian mencapai lebih kurang Rp 12.215.000.000. (*)
Discussion about this post