Jambi, Sitimang.com – Tiga Pria yang Inisial RM (19), RD (22) dan AS (34), ketiga warga ini merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi di tangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polresta Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan penangkapan 3 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat pada hari Kamis (30/07/2020), sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Danau Sipin, Legok masih sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Anggota kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yakni RM. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang diduga sabu,” ungkapnya, Selasa (08/09).
Selanjutnya pelaku RM, mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut akan diantarkannya kepada pembeli atas suruhan temannya yang bernama RD. Kemudian, petugas berhasil mengamankan RD bersama dengan temannya AS yang saat itu juga petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Dari kedua pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalan kotak rokok, 1 paket sedang di kotak plastik warna putih,” sebutnya.
Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu, 1 paket sedang, 3 paket kecil narkotika jenis sabu dan total keseluruhan seluruhnya 23,08 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 6 pac plastik pembungkus sabu, 2 unit timbangan digital 1 kotak rokok bold, 1 kotak plastik bening, 3 unit hand phone android dari masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Discussion about this post