Jakarta, Sitimang.com – Bea materai di Indonesia memiliki Dua tarif, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar, namun di tahun 2021 mendatang, bea materai akan diberlakukan hanya satu tarif yakni Rp 10.000 per lembar materai.
Hal ini di sampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dirinya juga menyebutkan tetap memberikan kepemihakan terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM).
Rancangan Undang-undang Bea Materai dilanjutkan untuk diteruskan ke tingkat II atau Paripurna DPR untuk dijadikan undang-undang.
Dalam RUU Bea Materai yang akan dilanjutkan ke Tingkat II ini, pemerintah juga melakukan pembebasan bea materai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan, dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.
“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya materai,” jelas Sri Mulyani di ruang rapat KK 1 dilansir dari CNN Indonesi, Kamis (03/09).
“Untuk saat terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai, ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Pada pembahasan RUU Bea Materai yang dilakukan oleh 9 fraksi di DPR, hanya PKS yang memberikan catatan.
Menurut pendapat PKS, perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp 10.000 dan batasan dokumen di atas Rp 5 juta tidak senafas dengan penurunan PPh Badan.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan pembahasan RUU Bea Materai merupakan carry over dari pembahasan Komisi XI DPR keanggotaan 2014-2019.
“Pada 1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Materai ini sehingga pada raker kali ini Komisi XI DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap UU bea materai,” jelas Dito pada kesempatan yang sama.
Pada pembahasan RUU Materai ini di setujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat Dua atau Paripurna oleh para anggota yang hadir dan secara virtual.
Discussion about this post