Jambi, Sitimang.com – Salah satu rumah makan di kota Jambi di segel oleh Satpol-PP Kota Jambi yakni Rumah Makan (RM) Basuo yang terletak di kawasan STM Bawah, Kota di Kota Jambi. Penyegelan tersebut karena didapati telah melanggar Protokol Kesehatan (Proses), Rabu (20/01/21).
Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandi, mengatakan petugas juga menemukan beberapa pelanggar lainnya yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Walikota, Kota Jambi. Petugas pun sempat emosi lantaran manajer RM Basuo masih saja melanggar Prokes.
“Waktu itu sudah pernah melanggar prokes dan didenda Rp 5 juta dan Rp 10 juta,”ujarnya, Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 19:30 wib.
RM Basuo tidak hanya melanggar prokes seperti yang tertuang dalam Perwal Nomor 21 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19, tapi juga sejumlah produk hukum lainnya yang berlaku di Kota Jambi.
Pelanggaran tersebut, pertama, Perda No 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Usaha, kedua Perda No 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Umum, dan ketiga Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup.
“Surat perizinan usaha sudah mati, drainase ditutup, 4 produk hukum dilanggar dan kalau izin belum terbit tidak kita buka,”ucapnya.
Selain itu, waktu pelaksanaan penyegelan, sejumlah orang pelanggan masih terlihat makan di RM tersebut.
“Mohon maaf kepada ibu-ibu dan bapak-bapak atau pelaku usaha, silahkan diperpanjang izinnya. Kami akan sampaikan dulu kepada Satgas Covid-19 untuk dicabut sementara izin protokol kesehatan,”kata Mustari.
Selanjutnya, dia menghimbau kepada pelaku usaha di Kota Jambi untuk turut berpartisipasi mendisiplinkan pengunjung atau pelanggan di tempat usaha masing-masing, untuk menerapkan protokol kesehatan. Pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pelanggan dari ancaman Covid-19.
“Tempat usaha yang melanggar ketentuan di masa pandemi, akan diberikan sanksi. Kami ingatkan dan terus terapkan protokol kesehatan pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari. Kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah Covid-19,”tegas Mustari.
Sumber; ampar.id
Discussion about this post