Tebo, Sitimang.com – Pelaku berinisial HS (47) warga desa Tuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi di tangkap oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo setelah terbukti mencabuli dua bocah yang masih sekolah Dasar.
HS melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri dengan modus memberikan uang Rp 2.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui Kasat Reskrim, AKP Riedho Syawaluddin Taufan mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan yang masuk tanggal 14 September 2020, Senin kemarin.
“Iya, pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 51/IX/2020/Jambi/Res-Tebo/SPKT, tanggal 14 September 2020,” kata Kasat Reskrim, AKP Riedho Syawaluddin Taufan, Selasa (15/09).
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak menuju ke tempat kediaman pelaku. Kemudan pelaku ditangkap, dan di rumahnya itu juga pelaku mencabuli korbannya yang masih di bawah umur.
“Saat itu juga pelaku kita amankan di rumahnya, insiden itu terjadi di rumah pelaku tepatnya di Desa Tuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi ,” kata Riedho.
Selanjutnya, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung mengamankan diduga tersangka ke Mako Polres Tebo. Pasal yang diterapkan tentang perlindungan anak, karena korbannya adalah anak di bawah umur.
Dari pengakuan pelaku, sebanyak 8 kali ia sudah melakukan perbuatan cabulnya, dan semua dilakukannya di rumahnya dengan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.000.
“Sudah delapan kali saya melakukannya, korban hanya mengikuti perintah saya. Saat itu, hanya menggesek-gesekan kemaluan saya kepada ke kemaluan korban,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengatakan kepada korbannya agar jangan memberi tahu kepada kedua orang tuanya, apa yang telah dilakukan pelaku terhadap kedua korban. Dirinya juga mengaku bahwa, korbannya masih SD kelas 1 dan 2.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1),(2)Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Discussion about this post