Jakarta, Sitimang.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi kredit bagi pelaku UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp10 miliar, sebagai respons atas pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda dunia.
Kepala Negara juga menjamin adanya pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama setahun mulai dari tukang ojek dan sopir taksi yang mempunyai kredit kendaraan bermotor, hingga nelayan yang mempunyai cicilan kapal.
Dikutip dari okezone.com, Jokowi pun melarang pihak bank maupun nonbank untuk mengejar angsuran bagi para nasabahnya. Apalagi, lanjut Jokowi, menggandeng pihak debt collector untuk menagih cicilan para nasabah.
Kepada tukang ojek dan taksi yang kredit motor, mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir, bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector itu dilarang,” kata Jokowi saat menggelar konfrensi pers melalui video teleconference di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jokowi memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak para penagih hutang yang masih menagih cicilan para nasabah di bank yang meminta jasa penagihannya.
“Dan saya minta kepolisan catat,” ujarnya.
Sumber: okezone
Discussion about this post