Jambi, Sitimang.com – Istri Gubernur Jambi yang juga legislator dari Partai Nasdem, Rachima Fachrori, dilaporkan Badko HMI Jambi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi.
Ketua umum Badko HMI Jambi, Iin Habibi, menerangkan, laporan tersebut akan mereka masukan pada Senin pagi (8/6/2020) ke BK DPRD Provinsi Jambi.
Dalam laporan tersebut, Badko HMI Jambi melaporkan Rachima Fachrori, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Nasdem, karena diduga menjadi komisaris pada salah satu badan usaha yang melakukan pekerjaan yang anggaran nya bersumber dari APBD.
“Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan DPR, MPR, DPD dan DPRD, maka sangat tegas dijelaskan bahwa setiap anggota DPRD dilarang merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang anggaran dan atau pendanaannya bersumber dari APBN dan APBD,” ujar Ketum Badko HMI Jambi, Iin Habibi dan Sekum Badko HMI, Adfhary P Silitongan dalam surat laporannya, yang diterima sitimang.com pada Senin pagi (8/6/2020).
Tak hanya melaporkan Rachima Fachrori ke Badan Kehormatan, Badko HMI Jambi juga melaporkannya ke pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta ditembuskan ke Kapolda Jambi dan Kejati Jambi.
Discussion about this post