Tanjabbar, Sitimang.com – Entah lantaran niat atau karena kesempatan yang dilakukan Inisial EZ (35) yang tega memperkosa istri temannya sebagai korban saat lagi mandi di rumah dan suami korban tak berada di rumah.
Pelaku EZ merupakan warga Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat. Sedangkan korban adalah seorang ibu muda inisial IAP (19) warga yang tinggal di Parit Lapis Kuala Indah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Mulanya, EZ bertamu kerumah temannya atau suami korban. Saat itu, pelaku berpura-pura hendak menemui suami korban dengan modus bertamu itulah pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang mandi.
Melihat kondisi rumah yang sepi, pelaku menyusul korban masuk ke kamar mandi dan memperkosa korban yang pada saat itu hanya mengenakan handuk.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 4 September 2020 lalu. Saat diperkosa, korban sempat melakukan perlawanan. Diketahui, pada saat itu suami korban sedang pergi keluar rumah. Merasa cukup, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Saat suaminya pulang ke rumah, korban menceritakan perlakuan temannya itu. Keesokan harinya, korban dengan ditemani suaminya langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib pada hari Sabtu, 5 September 2020.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Jan Manto mengatakan, pemerkosaan dilakukan saat korban sedang mandi. Saat itu, pelaku sedang bertamu untuk menemui temannya. Namun, suami korban sedang tak berada di rumah.
“Awal mula kejadian pada Jumat (4/9) lalu. Waktu kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB sore hari. Saat itu, suami korban sedang pergi keluar rumah dan korban hanya seorang diri di rumah,” kata AKP Jan Manto kepada wartawan, Minggu (06/09/2020).
Awalnya, pelaku ini datang dengan tujuan ingin bertemu suami korban. Namun, suami korban tidak ada. Melihat kondisi rumah yang sepi, pelaku mencari korban dan langsung menggagahi korban yang saat itu baru saja selesai mandi dan hanya mengenakan handuk.
“Terlapor datang dengan maksud ketemu suaminya. Korban saat itu menggunakan handuk dan korban juga sempat meronta dan melawan saat diperkosa,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditangkap saat berada di sebuah warung yang tak jauh dari kediamannya pada hari pelaporan itu juga. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawan. Kini, pelaku mendekam di Mapolres Tanjab Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Discussion about this post