Kota Jambi, Sitimang | Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Jambi Drs.H.M.Dianto,M.Si menyatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP harus meningkatkan sinergitas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dikemukakan saat Sekda membuka Rakor Fasilitasi dan Pembinaan PPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, di Hotel O2 Weston Jambi, Selasa (18/6).
“Rakor ini sebagai salah satu upaya dalam rangka mempersiapkan sumber daya aparatur khususnya PPNS daerah Provinsi Jambi,” ujar gubernur melalui Sekda.
Gubernur mengemukakan, Rakor Fasilitasi dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah dapat dijadikan momentum untuk melakukan penataan, penguatan, dan membangun sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan instansi terkait.
Gubernur menyampaikan, PPNS daerah adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. “PPNS daerah di satu sisi merupakan salah satu pilar untuk melaksanakan penegakan hukum. Oleh karena itu, dituntut profesionalitas pejabat PPNS daerah dalam pelaksanaan tugasnya. PPNS daerah dan Satpol PP harus saling bahu-membahu dalam penegakan peraturan daerah untuk menjamin kepastian hukum bahwa peraturan daerah dapat berjalan dengan baik, dengan demikian dapat menjaga kewibawaan pemerintah daerah,” ujar gubernur.
Gubernur menegaskan beberapa hal kepada PPNS yaitu pertama selalu meningkatkan profesionalitas dan disiplin pribadi dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan mengedepankan sikap etis dan humanis namun tegas, kedua senantiasa menjalin kerjasama dan hubungan yang harmonis dengan instansi terkait, ketiga selalu menjunjung tinggi norma hukum dalam pelaksanaan tugas. “Harapan ke depan PPNS daerah lebih optimal dalam melaksanakan tugas, pemerintah daerah tetap memiliki komitmen yang tinggi terhadap potensi PPNS daerah agar tetap berdaya guna dan berhasil bagi masyarakat dalam menunjang program pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto, M.Si dalam sesi wawancara menyatakan bahwa PPNS diharapkan dapat membentuk Focus Group Discussion (FGD) yang dapat bertemu sebulan sekali untuk mengevaluasi dan berdiskusi bersama. ”Saya berharap setiap sebulan sekali PPNS ini dapat bertemu dengan instansi terkait untuk mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan, pertemuan dapat dilakukan dengan mengundang instansi terkait,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, salah satu upaya yang dapat dilakukan PPNS adalah turut menagih pajak untuk menaikkan PAD. ”Kita mendapatkan masukan dari KPK dimana baliho yang dibuat oleh pihak ketiga di sepanjang jalan protokol dan belum mendapatkan izin mendirikan tiang-tiang di jalan milik provinsi dapat dimintai pajaknya, ini sedang kita kaji, PPNS dapat berkerjasama dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, ini dapat dijadikan salah satu sumber pendapatan daerah,” ungkap Sekda.
Sekda juga menegaskan agar PPNS harus memiliki target dalam bekerja. ”Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satpol PP, yakni ikut melakukan razia kendaraan bermotor yang ada kaitannya dengan pajak daerah, dan masih banyak potensi yang dapat digali, salah satunya juga ada tanah yang dimiliki daerah yang belum dibayar dan harus ditertibkan. Saya berharap PPNS dapat berkoordinasi dengan baik untuk membantu menyelesaikan permasalahan hal tersebut,” terang Sekda.
Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri Dr.Arief M.Edie, M.Si, Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Jambi Edi Kusmiran, S.STP turut hadir dalam rakor tersebut.
Redaksi: Maria/ Mustar | Foto: Roni | Video: Willy
Discussion about this post