Jambi, Sitimang.com – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Pengabuan melakukan penangkapan terhadap empat pelaku judi Jekpot di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Senyerang, Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 17.30 wib.
Ke empat pelaku yang diamankan itu yakni DA (22), SN (60), F (34) ketiganya ini merupakan warga Desa Teluk Kempas Jaya, Kecamatan Senyerang dan Santoso (29) warga Desa Margarukun, Kecamatan Senyerang.
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan pihaknya mendapat informasi jika di wilayah tersebut kerap di jadikan judi Jekpot. Kemudian, tim melakukan pendalaman dan alhasil berhasil menangkap ke empat di lokasi. “Ke empat nya kita amankan dalam satu lokasi yang sama,” katanya, Rabu (30/09/2020).
Selain itu, polisi juga mengamankan sedikitnya empat mesin Jekpot dari lokasi. Ke empat mesin itu saat tim melakukan penggrebekan dalam kondisi mati. Sedangkan, terdapat satu mesin yang saat itu beroperasi. “Empat ga operasi, satu yang operasi jadi total lima,”ungkapnya.
Menurut Guntur, mesin tersebut di gunakan untuk membeli saldo ke pengelola mesin. Lalu pengelola mengisikan saldo dengan cara menggunakn chip. “Setelah pengguna selesai bermain, saldo akhir dapat ditukarkan kembali dengan uang,” jelasnya.
Selain itu, barang bukti total yang diamankan dari lokasi yakni Lima mesin judi jenis Jekpot, uang Rp 30 ribu dan Chip pengisian saldo Jekpot.”Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Tanjabar,”tandasnya.
Discussion about this post