Muaro Jambi, Sitimang.com – Satu oknum polisi di Sat Sabhara Polres Muaro Jambi ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur pada Selasa (20/10/2020) lalu bersama 2 rekannya, Sabtu (20/10/2020).
Dari penangkapan oknum yang berpangkat Bripka berinisial G bersama 2 rekannya tersebut, Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket kecil yang merupakan narkoba jenis sabu di dalam tas milik G.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muaro Jambi melalui Kasubag Humas, AKP Amradi.
“Memang benar yang berinisial G itu adalah anggota Polres Muaro Jambi berdinas di Sat Sabhara berpangkat Bripka,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humas, AKP Amradi, Sabtu (24/10/2020).
Oknum tersebut ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjab Timur, dan Saat ini, proses penyidikan diserahkan sepenuhnya ke Polres Tanjab Timur.
“Tertangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjabtim (sabak), semua diserahkan ke penyidik Polres Sabak,” kata Amradi.
Lebih lanjut, Amradi menyebutkan, sesuai arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi bahwa Narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu, sebagai penegak hukum, polisi juga harus taat terhadap hukum yang berlaku.
“Dan Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto pun dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada ampun bagi yang memakai narkoba, begitu juga bagi anggota lain yang di Polres Muaro Jambi,” kata Amradi.
Discussion about this post