Kota Jambi, Sitimang.com – Tim Reskrim Polresta Jambi telah berhasil mengungkap motif keributan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dan 1 korban luka berat di bagian kepala yang terjadi di kawasan Jalan Amin Aini, Lorong Kadet Legimin, RT. 7 Kelurahan Legok pada Rabu (30/09) lalu.
Kombes Pol Dover Christian, yang mengatakan bahwa motif keributan yang terjadi pada hari Rabu (30/09/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, berawal dari pelaku JM (29) dan pelaku AZ (31), melakukan pencurian kentang milik korban Sudirman di kawasan Pasar Angso Duo Jambi.
“Jadi, korban dan kedua pelaku ini merupakan pedagang kentang di pasar Angso Duo, dan kedua pelaku mencuri kentang milik korban karena aksi kedua pelaku terekam CCTV. Sehingga, korban bersama temannya langsung menemui kedua pelaku untuk menanyakan permasalah kentang tersebut,” kata Kapolresta Jambi, Sabtu (03/10/2020).
Setelah korban bersama temannya bertemu dengan kedua pelaku tersebut, menanyakan permasalahan kentang sehingga terjadi keributan. Korban dan pelaku JM saat keributan sama-sama mencabut pisau, lalu melihat hal tersebut pelaku AZ mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian dan memukulkan kayu tersebut ke tubuh korban.
“Saat korban terjatuh, lalu pelaku JM langsung menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisaunya secara berulang kali. Kemudian diikuti dengan pelaku AZ juga menusuk korban secara berulang kali dengan menggunakan pisau korban yang sudah terlepas dari tangan korban,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Kapolresta Jambi, pelaku AZ juga memukul teman korban yakni Efrianto yang ada di lokasi kejadian dengan menggunakan kayu yang sama ke arah kepalanya sebanyak satu kali.
“Setelah korban Sudirman tergeletak, pelaku juga memukul teman korban dengan kayu sehingga teman korban mengalami luka berat di bagian kepala,” ucapnya.
Melihat korban Sudirman tergeletak, teman korban lainnya yang bernama Rico berupaya menyelamatkan korban dengan membawa korban ke Rumah Sakit Arafah dan korban Efrianto di bawa warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
“Setiba di rumah sakit, nyawa korban tidak terselamatkan dan korban Sudirman meninggal dunia,” tambahnya.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku tersebut langsung melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Para pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
Discussion about this post