Jambi, Sitimang.com – Tim Reskrim Polresta Jambi telah berhasil mengamankan para pelaku yang nekat melakukan pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korban Sudirman dan Efrianto yang merupakan pedagang kentang di Pasar Angso Duo Jambi.
Kejadian pembunuhan terhadap korban Sudirman yang meninggal dunia dan korban Efrianto yang mengalami luka berat terjadi di kawasan Jalan Amin Aini Lorong Kadet Legimin, RT. 7, Kelurahan Legok, pada hari Rabu (30/09/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan bahwa pihaknya telah mengamakan sebanyak tiga orang pelaku yang terlibat dalam keributan di Legok yang menewaskan korban Sudirman meninggal dunia.
“Setelah kita lakukan penyelidikan petugas berhasil mengamakan tiga orang pelaku yakni, JM (29) warga Legok, AZ (31) warga Solok Sipin dan RI (23) warga Sekayu Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, Sabtu (03/10/2020).
Lanjutnya, pelaku JM dan AZ merupakan pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban Sudirman, sedangkan pelaku RI hanya membantu kedua rekannya untuk melarikan diri.
“Pelaku RI ini tidak ikut dalam melakukan pembunuhan, namun dia hanya ikut serta membantu kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Sumsel,” jelasnya.
Para pelaku pembunuhan tersebut diamankan petugas pada hari Sabtu (03/10/2020), sekitar pukul 06.00 WIB, di kawasan Dusun Pauh, Kelurahan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
“Ya, pelaku tadi pagi ditangkap, pelaku JM dan pelaku AZ dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas di bagian kaki karena saat diamankan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamakan sejumlah barang bukti yakni 1 buah pisau panjang ukuran 25 cm warna silver, 1 buah batang kayu dengan panjang 120 cm.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Team AJ)
Discussion about this post