*Terkait Dugaan ASN Cabul
Jambi, Sitimang.com – Pj Sekda Provinsi Jambi, Sudirman SH MH menegaskan bahwa dirinya akan memanggil AL, oknum ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang disinyalir melakukan pencabulan terhadap enam orang anak meskipun mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim.
“Nanti yang bersangkutan (AL, red) akan menghadap saya,” tulis Pj Sekda via pesan WhatsApp pada Selasa siang (18/2).
Sudirman juga menegaskan, dirinya juga akan memanggil sejumlah pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan terkait kejadian ini.
Secara terpisah, juru bicara Save Our Sister (SOS) yang menjadi organisasi pendamping korban, meminta agar AL tidak sebatas dipanggil tapi juga harus dikenai sanksi yang berat.
“Harus diberikan sanksi pemecatan atau (kalau perlu) status ASN dicabut karena ini menyangkut pelanggaran etik,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, orangtua korban yang diduga menjadi korban pencabulan AL tidak terima dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jambi bahkan sudah menyatakan menolak putusan majelis hakim serta akan melakukan kasasi terhadap putusan tersebut. (Gun)
Discussion about this post