Sitimang.id, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2024. Apel ini dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., bertempat di eks Arena MTQ Provinsi Jambi, Rabu (24/07/2024) pagi.
Dalam apel tersebut, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa bencana karhutla menimbulkan dampak negatif yang luar biasa.
“Karhutla ini memiliki dampak yang luar biasa, selain menimbulkan kerusakan lahan, namun juga mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar Gubernur Al Haris.
“Tahun 2015 dan 2019 lalu, kita sangat merasakan dampak buruk yang diakibatkan karhutla, selain berdampak pada kesehatan masyarakat, namun juga mengganggu aktivitas transportasi,” lanjut Gubernur Al Haris.
Orang nomor satu di Provinsi Jambi itu juga menghimbau agar seluruh elemen harus saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan karhutla.
“Saya himbau semuanya untuk tetap siaga dan waspada, kita lakukan upaya antisipasi sedini mungkin, sehingga tidak terjadi lagi karhutla di Provinsi Jambi,” pesan Gubernur Al Haris.
Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pada periode Januari sampai Juli 2024 terpantau sebanyak 542 titik hot spot di wilayah Provinsi Jambi.
“Data yang saya peroleh melalui BMKG terpantau 542 titik hot spot yang ada di Provinsi Jambi, apalagi saat ini kita sedang memasuki musim kemarau, untuk itu kita harus terus waspada,” himbaunya.
Sehubungan dengan ditetapkannya status Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 533 tahun 2024 terhitung mulai 19 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024, maka diharapkan seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, serta seluruh stakeholder untuk dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam penanggulangan karhutla di Provinsi Jambi.
Gubernur Al Haris secara langsung mempercayakan kepada Danrem 042 Garuda Putih Brigjen TNI Rachmad, S.I.P., sebagai Pelaksana Harian Komandan Satuan Tugas Penanganan Karhutla di Provinsi Jambi.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 541/KEP.GUB/BPBD/2024, saudara saya percayakan sebagai PLH Dansatgas penanganan karhutla di Provinsi Jambi tahun 2024, saya yakin dan percaya saudara dapat menjalankan tugas dengan rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (Adv)
Discussion about this post