Jambi, Sitimang.com – Permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit bank bagi PNS di Pemkot Sungai Penuh ditolak Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Kota Sungai Penuh.
BMPD Kota Sungai Penuh merupakan badan koordinasi yang terdiri dari lima bank BUMN dan BUMD yang ada di Sungai Penuh. Mulai dari, Bank Jambi, BRI, BNI, Bank Kerinci dan Bank Mandiri.
Dalam dokumen surat yang bernomor 001.04 / BMPD-SPN/2020 tersebut, penolakan BMPD tersebut dilandasi atas beberapa alasan.
Pertama, bank mengacu pada peraturan OJK bernomor 11/POJK.03/2020 yang menegaskan bahwa debitur yang bisa menerima restrukturisasi adalah debitur UMKM dengan plafond sampai dengan Rp 10 miliar.
Debitur UMKM yang berhak menerima keringanan adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi. Antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Bagi karyawan yang perusahaanya terdampak covid-19 sehingga mereka di-PHK/dirumahkan dan memiliki pinjaman di bank bisa dilakukan restrukturisasi kredit.
Kedua, berdasarkan pernyataan dan penjelasan jubir OJK, Sekar Putih Djarot, penghentian sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
Sedangkan untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
Ketiga, PNS adalah debitur yang berpenghasilan tetap dan mengacu ke POJK bahwa stimulus kebijakan tersebut diprioritaskan untuk debitur berpenghasilan harian, sektor non formal dan UMKM.
Oleh karena peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) dalam rangka restrukturisasi dampak covid-19 yang telah dikeluarkan, tidak termasuk kredit untuk PNS/TNI/POLRI sebagai penyelenggara pemerintahan dimana pendapatan/pembayaran gaji bersumber dari APBN/APBD yang kemudian digunakan untuk pembayaran angsuran pinjaman.
Berdasarkan alasan diatas, BMPD akhirnya memutuskan menolak permohonan penangguhan pembayaran cicilan Kredit bank bagi PNS Pemkot Sungai Penuh, dari bulan Mei hingga Juli 2020.
Sebelumnya, Wali Kota Sungai Penuh pernah mengirimkan surat bernomor 800/127/BKPSDM-3/1V/2020 pada tanggal 8 April 2020. Dalam surat tersebut, wali kota meminta penangguhan pembayaran cicilan kredit bank bagi PNS Pemkot Sungai Penuh.
Hingga berita ini ditayangkan sitimang.com, belum ada penjelasan dari Pemkot Sungai Penuh.
Discussion about this post