Jambi, Sitimang.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jambi, Jumat 16 Oktober 2020 melimpahkan perkara korupsi senilai Rp3,4 Miliar ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Rusydi Sastrawan SH, MH mengatakan, setelah pelimpahan ini pihaknya menunggu jadwal agenda sidang dari PN Tipikor Jambi.
“Setelah pelimpahan nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim kapan perkara ini bisa mulai untuk disidangkan,” kata Rusydi Sastrawan, Minggu (18/10/2020).
Perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara berkisar Rp3,482.645.853,31 ini terjadi pada layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM) tahun 2013 & 2014 pada PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Samratulangi Jambi.
Dalam prosesnya, terdapat pengajuan permohonan kredit sebanyak 21 nasabah dengan menggunakan dokumen dengan data fiktif.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menetapkan dua terdakwa yakni Nana Suryana bin Sukro Sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Tanggerang Pasar Cisoka (Mantan Mikro Mandiri manager MBU Jambi Samratulangi 2 Periode 2012-2014) dan Haris Fadilah bin Ishak Kadir (alm) sebagai Tenaga Ahli Daya (TAD) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Jambi Samratulangi.
JPU Kejari Jambi mendakwa kedua orang tersebut dengan dakwaan subsidaritas yaitu primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: haluannews.com
Discussion about this post