Jakarta, Sitimang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020. Permohonan perbaikan yang dilaksanakan pada Selasa malam lalu (30/12/2020) dilakukan oleh pasangan calon gubernur dari Kalimantan Tengah nomor urut Satu (Ben Ibrahim S Bahat – Ujang Iskandar). Dihari yang sama pun pasangan calon gubernur dari Jambi nomor urut Satu (Cek Endra- Ratu Munawaroh) juga melakukan perbaikan Permohonan.
Untuk pasangan calon gubernur dari Jambi, kuasa hukum Cek Endra – Ratu Munawaroh, Elfano Eneilmy mengatakan telah melakukan pengurangan dalil yang dimohonkan. Hal ini disesuaikan dengan kejadian pelanggaran yang terjadi pada waktu pemilihan. Pihaknya juga melakukan penambahan alat bukti, yakni sebanyak 279 alat bukti.
“Pada perbaikan permohonan ini, kami melakukan pengurangan dalil permohonan. Yang dimana harus kita sesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi di sana. Selain itu , kami juga melakukan penambahan alat bukti, yang dimana pada waktu pertama kita ajukan hanya 5 alat bukti, namun sekarang kita menambahkan bukti sebanyak 279 alat bukti,” sebut kuasa hukum pasangan calon gubernur Jambi nomor urut Satu.
Seperti diketahui, permohonan PHP Kada yang teregisterasi di MK hingga Selasa (29/12) malam sebanyak 135 permohonan. Sebanyak 79 permohonan diajukan melalui online (daring), dan 56 permohonan melalui offline. Adapun rinciannya, sebanyak 7 permohonan perkara PHP Gubernur, sebanyak 114 permohonan perkara PHP Bupati, dan sebanyak 14 permohonan perkara PHP Walikota.
Sumber: mkri.id
Discussion about this post