Jakarta, Sitimang.com – Penyidik KPK menyerahkan tersangka dan BB kepada JPU KPK atasnama tsk CB, AIS dan CZ dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018, Selasa (20/10/2020).
Selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana, para tsk dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU masing2 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi.
Dalam perkara ini telah diperiksa saksi sebanyak 96 orang terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, bbrp pejabat di lingkungan propinsi Jambi dan pihak swasta serta 1 orang ahli. (*)
Discussion about this post