Sitimang.id, Jakarta – Masyarakat Indonesia yang mengurus dan mencetak ‘Kartu Kuning’ atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) tidak perlu mengeluarkan biaya atau gratis.
“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, dari Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, bisa dilakukan secara online melalui situs Kemnaker.go.id pada layanan karirhub atau datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota. Jika kartu AK/I akan dicetak pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Meski demikian, Menaker Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.
“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” katanya.
Masyarakat pencari kerja diingatkan untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.
Pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.
“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” ujar Menaker Ida Fauziah. (**/Ary)
Discussion about this post