Jambi, Sitimang.com –Tim Reskrim Polsek Jelutung telah berhasil mengamankan seorang pria gang merupakan pelaku pencurian Kota Amal Klenteng Hok Sin Tong yang berada di kawasan Jalan Merabu, RT 23, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung pada Kamis (15/10) sekira pukul 15.09 wib.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Jonny (27) warga Jalan Batam RT 23, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Kapolsek Jelutung AKP Sunarji saat di konfirmasi mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut di ketahui oleh Penjaga Klenteng pada Jum’at (16/10) sekira pukul 16.00 wib saat hendak mengambil uang yang berada dalam kotak amal karena sudah 2 minggu tidak diambil.
“Saat penjaga klenteng mengecek kotak amal di dalamnya hanya tersisa uang Rp 230.000 ribu dan merasa ada yang aneh, karena tidak seperti biasa yang didapatkannya, akhirnya penjaga Klenteng mengecek rekaman CCTV yang berada di area klenteng dan benar terlihat ada orang yang mengambil uang di dalam kotak amal tersebut” Ujar Kapolsek Jelutung AKP Sunarji. Senin (19/10).
Lanjut AKP Sunarji setelah pihaknya menerima laporan dari korban tersebut, langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengecekan cctv, dan didalam rekaman tersebut sangat jelas tergambar pelaku dan pihaknya langsung melakukan identifikasi untuk mengamankan pelaku.
“Setelah kita melakukan identifikasi dan olah TKP, anggota langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku” Katanya.
Lebih lanjut, AKP Sunarji mengatakan akhirnya dengan barang bukti rekaman cctv pihak reskrim polsek Jelutung berhasil mengamankan pelaku (red-Jonny), yang mana dalam penangkapan tersebut tidak jauh dari tempat kejadian.
“Setelah berhasil kita amankan, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Jelutung untuk dilakukan perkembangan lebih lanjut,” Jelasnya.
AKP Sunarji juga mengatakan dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Jelutung terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan pencurian ditempat tersebut dan selalu mendapatkan uang sebesar Rp 450 ribu.
“pelaku ini spesialis karena dari pengakuan pelaku dia sudah beraksi 7 kali dan uang tersebut digunakannya untuk kehidupan sehari hari, namun tetap akan kita dalami,” Tambahnya.
Dari tangan pelaku Tim Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos, 1 helai celana pendek yang dipakai tersangka saat beraksi, 1 tas sandang warna biru dongker merk PUSHOP, 2 alat pancing uang yang terbuat dari plat besi yang dibalut dengan doublle tip dan diikat dengan tali dan terakhir uang sisa pencurian sebesar Rp 250 ribu.
Atas perbuatannya Jonny dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.
Discussion about this post