Jambi, Sitimang.com – Pemprov Jambi akhirnya mengeluarkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) covid-19. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penangana corona.
Dari rilis yang diterima sitimang.com, diketahui bsaran jumlah bantuan JPS Provinsi Jambi adalah sebesar 600 ribu rupiah per rumah tangga per bulan yang akan diberikan untuk periode tiga bulan yaitu Mei, Juni, Juli tahun 2020, dengan rincian:
– Bantuan sembako senilai 350 ribu rupiah yang akan didistribusikan langsung kepada masyarakat
– Bantuan uang tunai senilai 250 ribu rupiah yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia
Pemerintah Provinsi Jambi yang bekerjasama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota, juga telah menetapkan kuota secara keseluruhan untuk sebanyak 30 ribu rumah tangga yang akan dialokasikan kepada calon penerima bantuan JPS Covid-19 yang berada di kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi.
Penetapan alokasi keluarga penerima bantuan untuk Kabupaten/Kota tersebut telah dilaksanakan secara cermat dan teliti dengan mmpertimbangkan resiko terjadinya tumpang tindih, double counting, dan ketidaktepatan sasaran bansos akibat keberagaman sumber bansos yang ada, seperti APBN, APBD II, CSR, Swasta, Parpol, Perorangan, dan sebagainya.
Selain itu, memperhitungkan rasio penduduk miskin tiap kabupaten/kota. Memperhitungkan sektor-sektor lapangan usaha di tiap kabupaten/kota dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terdampak baik secara langsung mau pun tidak langsung.
Pemerintah juga memperhitungkan dan melakukan prognosis atas dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi tiap kabupaten/kota se-Provinsi Jambi selama tahun 2020.
Kuota penerima bantuan JPS covid-19
1. Kabupaten Kerinci : 2.438 rumah tangga
2. Kabupaten Merangin : 3.633 rumah tangga
3. Kabupaten Sarolangun : 3.131 rumah tangga
4. Kabupaten Batanghari : 3.371 rumah tangga
5. Kabupaten Ma. Jambi : 3.632 rumah tangga
6. Kabupaten Tanjabtim : 2.500 rumah tangga
7. Kabupaten Tanjabbar : 3.523 rumah tangga
8. Kabupaten Bungo : 2.036 rumah tangga
9. Kabupaten Tebo : 1.711 rumah tangga
10. Kota Jambi : 3.012 rumah tangga
11. Kota Sungai Penuh : 1.013 rumah tangga
Kuota sebanyak 30 ribu bersifat mengikat, sementara alokasi masing-masing kabupaten/kota masih bersifat dinamis, bergantung kepada kondisi lapangan dan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas.
Calon Penerima Bantuan JPS di kabupaten/kota sebagaimana telah dialokasikan provinsi, akan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah masing-masing.
Untuk mengurangi resiko penyimpangan dan tetap berpegang teguh kepada kebijakan Social dan Physical distancing, maka proses pendistribusian dilakukan dengan tidak menetapkan titik-titik kumpul tertentu, melainkan disampaikan secara langsung/mendatangi keluarga yang berhak.
Selain itu, akan melibatkan aparatur kabupaten/kota, personel TNI dan Polri, termasuk lembaga-lembaga pengawas, serta pihak-pihak/sukarelawan yang diyakini dapat memperlancar proses pendistribusian dimaksud.
Discussion about this post