Jambi,Sitimang.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Kelompok Kerja Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I baru-baru ini mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi karena adanya pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan sejauh mana perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN telah dilaksanakan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian baik Menteri, Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Evaluasi ini juga dilakukan untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta menemukan solusi agar Instansi Pemerintah dapat segera merealisasikan tindaklanjut sebagaimana direkomendasikan oleh KASN kepada para PPK di Pusat dan Daerah.
Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Rudiarto Sumarwono mengapresiasi aparatur negara baik ditingkat pusat maupun daerah yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Menteri, Sekjen, Gubernur, maupun
Bupati serta Walikota yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN” ungkap Rudi.
Menurut Rudi, Disamping itu, para PPK yang telah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN, maka¹ PPK akan terlindungi dari pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan serta dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik di instansi atau pemda yang
dipimpinnya.
Rudi mengingatkan kepada para PPK tentang syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan dibuat sesuai dengan prosedur serta substansinya sesuai dengan obyek keputusan.
“Jadi, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka berarti keputusan tersebut tidak sah,” urainya.
Sementara Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Sumardi yang didampingi oleh Auditor Pertama Okdiani Darunifah, mengungkapkan terkait perkembangan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi KASN yang telah dan belum dilakukan oleh beberapa intansi pemerintah yang menjadi obyek
pengawasannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah tuntas melaksanakan tindak lanjut rekomendasi KASN sebelum tahun 2020.
“Lalu Pemerintah Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Kabupaten Donggala, Kota Makassar serta Pemerintah Kota Gorontalo juga tidak ketinggalan menyusul untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi KASN,” tambahnya.
Meski demikian KASN masih menemukan sebagian kecil kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN, salah satunya Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini belum melaksanakan tindaklanjut
rekomendasi KASN Nomor B-677/KASN/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 yaitu agar mengembalikan 6 (enam) ASN ke jabatan semula.
KASN mendorong Pemprov Jambi meniru ketaatan dan keikhlasan Bupati Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yang telah mengembalikan sebelas
ASN ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) semula dan setara sehingga suasana birokrasi disana menjadi kondusif.
“Seharusnya dikembalikan dulu ke jabatan masing-masing, nah kalau terdapat dugaan pelanggaran disiplin berat silahkan untuk diproses melalui pemanggilan, pemeriksaan dengan berita acara lalu ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam prosedur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010,” jelas Sumardi.
Namun demikian sikap optimis akan tindaklanjut rekomendasi tersebut juga diungkapkan oleh Sumardi.
“Kami optimis Pak Gubernur Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan secara arif dan bijaksana melaksanakan
rekomendasi KASN,” ungkap Sumardi dan Auditor Kepegawaian Okdiani Darunifah mengakhiri pembicaraannya.
Discussion about this post