SITIMANG.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kota Jambi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025.
Langkah tersebut diambil setelah dilaksanakannya audiensi antara Pemkot Jambi, Forkopimda, dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025). Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, serta perwakilan sopir bus dan angkutan kota (material).
Kebijakan ini diambil guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus merespons keluhan para sopir yang mengalami kesulitan mendapatkan solar bersubsidi di beberapa SPBU. Selain itu, penataan ini juga ditujukan untuk mencegah kemacetan di ruas jalan dalam kota yang dapat berdampak terhadap aktivitas perekonomian, khususnya sektor UMKM.
“Pada intinya, kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah terhadap kemacetan akibat antrean panjang kendaraan besar di SPBU. Ini juga menyangkut kelancaran roda ekonomi masyarakat,” tegas Wali Kota Maulana.
Langkah Teknis Penguatan Aturan
Dalam Juknis yang diterbitkan, terdapat sejumlah pengaturan baru yang mulai diberlakukan, di antaranya:
- Pendataan ulang seluruh kendaraan penerima BBM bersubsidi.
- Pemberian stiker resmi dan terverifikasi sebagai tanda identifikasi.
- Penerapan sistem barcode dan pengecekan STNK asli saat pengisian.
- Batasan pengisian:
- Mobil roda empat: maksimal Rp200.000/hari
- Mobil roda enam: maksimal Rp350.000/hari
- Bus pariwisata berukuran medium tidak dibatasi pengisian.
Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan bertahap dengan pengawasan ketat oleh tim gabungan TNI–Polri, Satpol PP, Dishub, dan aparat kecamatan/kelurahan. Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan dalam distribusi solar subsidi dan mengurai kemacetan di SPBU.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dan melapor kepada aparat jika menemukan kejanggalan.
“SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain,” tegasnya.
Discussion about this post