ADVERTISEMENT
Monday | October 20, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Pemkot Jambi Perkuat Pengaturan Pengisian Solar Subsidi untuk Kendaraan Roda Enam ke Atas

by Redaksi
20/10/2025
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

SITIMANG.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kota Jambi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025.

Langkah tersebut diambil setelah dilaksanakannya audiensi antara Pemkot Jambi, Forkopimda, dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025). Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, serta perwakilan sopir bus dan angkutan kota (material).

Kebijakan ini diambil guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus merespons keluhan para sopir yang mengalami kesulitan mendapatkan solar bersubsidi di beberapa SPBU. Selain itu, penataan ini juga ditujukan untuk mencegah kemacetan di ruas jalan dalam kota yang dapat berdampak terhadap aktivitas perekonomian, khususnya sektor UMKM.

“Pada intinya, kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah terhadap kemacetan akibat antrean panjang kendaraan besar di SPBU. Ini juga menyangkut kelancaran roda ekonomi masyarakat,” tegas Wali Kota Maulana.

Langkah Teknis Penguatan Aturan

Dalam Juknis yang diterbitkan, terdapat sejumlah pengaturan baru yang mulai diberlakukan, di antaranya:

  1. Pendataan ulang seluruh kendaraan penerima BBM bersubsidi.
  2. Pemberian stiker resmi dan terverifikasi sebagai tanda identifikasi.
  3. Penerapan sistem barcode dan pengecekan STNK asli saat pengisian.
  4. Batasan pengisian:
    • Mobil roda empat: maksimal Rp200.000/hari
    • Mobil roda enam: maksimal Rp350.000/hari
  5. Bus pariwisata berukuran medium tidak dibatasi pengisian.

Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan bertahap dengan pengawasan ketat oleh tim gabungan TNI–Polri, Satpol PP, Dishub, dan aparat kecamatan/kelurahan. Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan dalam distribusi solar subsidi dan mengurai kemacetan di SPBU.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dan melapor kepada aparat jika menemukan kejanggalan.

“SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain,” tegasnya.

Related Posts

HUT ke-60 Kabupaten Bungo, Maulana Dorong Kolaborasi Antar Daerah

19/10/2025

Satu Kali Bayar, Bukti Resmi! Maulana Uji Coba Sistem Parkir Digital di Pasar Jambi

17/10/2025

Pemkot Jambi Salurkan Gerobak Sampah, Dorong Partisipasi Warga Wujudkan Kota Bersih

17/10/2025

Maulana Tegaskan Pemerintah dan Aparat Tak Boleh Kalah dari Geng Motor

16/10/2025

Maulana Tegaskan Komitmen Transportasi Hijau, Bus Listrik Jambi Gratis hingga Desember 2025

15/10/2025

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.