Jambi, Sitimang.com – SA alias IY, Pelaku asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakan warga Jalan Kompol Ahmad Bastari RT 05 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi ditangkap Warga hingga dibawa ke Kantor Polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian yang dilakukan oleh pelaku ini telah berlangsung sejak Juli 2020 lalu. Hebohnya informasi ini yang tersebar di Grup WhatsApp dengan ciri-ciri lengkap pelaku membuat warga geram.
Warga sekitar pun meningkatkan kewaspadaan, sebab pelaku biasa beraksi saat anak-anak pulang mengaji. Sejumlah warga yang tengah berkeliling kawasan pemukiman melihat SA, pria yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud.
Tanpa membuang waktu, warga menangkap SA dan ditahan. Warga lalu memanggil ketua RT setempat beserta korban. Orang tua korban saat ditempat membenarkan bahwa pria itulah yang melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.
Pelaku yang ditangkap ini nyaris menjadi bulan-bulanan warga lebih lama sebelum akhirnya dibawa ke rumah ketua RT setempat.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak-anak gadis.
“Jadi Bang, modus dia ini beralasan sama anak-anak itu menanyakan ukuran baju dengan tinggi badan mereka, namun tangannya memegang maaf (red-dada) anak tersebut kemudian langsung kabur,” sebut salah satu warga yang tak ingin namanya disebutkan.
Lanjutnya, setidaknya ada lima warga yang melaporkan hal ini ke Polresta Jambi. Sementara itu, sumber terpercaya di Polresta Jambi mengatakan bahwa saat ini SA sudah ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencananya besok baru akan diperiksa dan kita juga masih menunggu laporan dari para korban lainnya,” singkat sumber terpercaya.
Discussion about this post