Kota Jambi, Sitimang.com – Sejumlah pedagang dari Pasar Malioboro, Kecamatan Pasar Jambi datangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Kamis (07/01/21).
Kedatangan para pedagang ini protes karena kenaikan retribusi Penggunaan Jasa Umum tahun 2021 yang sangat memberatkan para pedagang. Ditambah lagi, kenaikan retribusi ini dimasa Pendemi Covid-19.
Salah satu pedagang, Haris Munandar (57) mengatakan retribusi kios miliknya sebelumnya Rp 10 ribu perhari, namun sekarang Rp 60 ribu perhari. Dengan alasan tersebut, dirinya dan pedagang lainnya mendatangi pemerintah daerah untuk mempertanyakan kenaikan retribusi tersebut.
“Kami memprotes kok bisa begini, acuan dari mana Retribusi pasar bisa naik sebesar ini, sedangkan sekarang ini dalam keadaan susah dan Pendemi,” kata Haris.
Haris mengatakan kenaikan tersebut tidak ada pemberitahuan yang sampai kepada dirinya dan pedagang yang lain, tiba-tiba petugas langsung meminta uang kenaikan tersebut. Kejadian tersebut dimulai saat awal Januari 2021.
“Tidak ada pemberitahuan kepada kami, tiba-tiba disuruh bayar retribusi sebesar itu. Makanya kami datangi ke sini. Dalam keadaan Pendemi ini dengan tarif normal, masih banyak pedagang yang nunggak, apalagi ada kenaikan ini,” jelasnya.
Ditinjau saat dilapangan, para pedagang kecewa karena hanya berurusan dengan para staf Disperindag Kota Jambi. Para pedagang menginginkan untuk bertemu dengan Kadis Perindag, Komari. Namun, para pedagang mempertanyakan “kenapa pak Komari tak pernah mau bertemu dengan kami”.
Setelah di Disperindag dan tak membawakan hasil kepada pedagang, para pedagang tersebut bergeser ke DPRD Kota Jambi untuk menemui anggota Dewan untuk mempertanyakan aturan tersebut dan menyampaikan aspirasinya.
Diketahui, pemerintah kota Jambi, Disperindag telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pedagang pasar Malioboro pada Jumat 21 Desember 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Komari.
Surat dengan nomor 511.2/1498/DPP/2020 yang bersifat penting dengan prihal Pemberitahuan Tarif Retribusi Jasa Umum tahun 2021 berisikan pemberitahuan penerbitan Peraturan Derah nomor 06 tahun 2020 yange jelaskan telah perubahan tarif retribusi pelayanan pasar untuk pakaian kios, los/lapak, maupun pelataran terhitung mulai 1 Januari 2021.
Tarif pemakaian kios selain Pasar Rakyat dengan rata-rata tarif sebelumnya Rp 550/Meter Persegi, menjadi tarif baru Rp 2.700/ Meter Persegi. (Alra)
Discussion about this post