Jambi, Sitimang.com – Pasca meningkatnya jumlah pasien positif yang terjangkit virus corona, Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
Juru bicara tim gugus tugas penanganan covid-19 di Provinsi Jambi, Johansyah, menyampaikan, kenaikan status ini sudah melalui kajian tim gugus tugas serta telah ditelaah oleh berbagai instansi terkait, juga melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, serta mendapatkan pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.
“Berdasarkan hal itu, Gubernur Jambi mengeluarkan keputusan bernomor 301/KEP.GUB/BPBD/2020 tentang menaikkan status siaga darurat menjadi status tanggap darurat,” ujarnya pada Senin kemarin (13/4)
Status tanggap darurat ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jambi hingga 29 Mei 2020. Ditambahkannya, salah satu pertimbangan perubahan status dari siaga darurat ke tanggap darurat tersebut dikarenakan meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 dari dua orang pasien positif menjadi empat orang pasien yang positif terjangkit corona.
“Sesuai dengan instruksi Kemendagri, dengan kenaikan status tersebut maka ]daerah dapat melakukan refocusing anggaran belanja guna pencegahan dan penanganan covid-19,” tegasnya.
Discussion about this post