Jambi, Sitimang.com – Ombudsman RI Jambi mengimbau dan mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik dapat memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai hingga saat ini.
Pelayanan publik terus menjadi sorotan bagi setiap pengguna layanan, ditambah lagi pada kondisi pandemi saat ini banyak hal yang berubah dari sistem pelayanan.
Kondisi ini memaksa semua lembaga pelayanan publik untuk mampu mencari jalan keluar baru, salah satunya dengan melayani secara online (daring). Namun, tetap dapat maksimal dilakukan tanpa mempersulit pengguna jasa layanan.
Pelayanan publik secara daring perlu dilakukan setiap lembaga, guna untuk mengurangi kontak secara langsung demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Kepala Ombudsman Jambi, Jafar Ahmad menyampaikan dalam pelayanan publik secara daring perlu adanya penyederhanaan dan kepastian yang jelas supaya dapat mempermudah pengguna layanan.
“Kepastian dalam pelayanan publik yang dimaksudkan ialah kepastian dari sisi persyaratan, kepastian waktu, hingga tarif layanan,” kata Jafar, Selasa (13/10/2020).
Pada waktu yang sama, dirinya juga mengingatkan lembaga penyelenggara layanan publik dengan metode daring harus mampu memastikan bahwa, kanal yang dimiliki (WA, e-mail, website), selain aktif, tapi juga responsif terhadap pengguna layanan.
“Lembaga pelayanan publik tidak cukup hanya sebatas aktif saja, namun juga harus responsive guna untuk menghasilkan kepuasan bagi masyarakat dalam pelayanan itu sendiri,” ungkap Jafar di ruang kerjanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan berdasarkan pengaduan yang masuk dalam catatan Ombudsman Jambi, masih ada beberapa lembaga pelayanan atau kantor yang tidak responsive ketika ada informasi ataupun penyampai dari masyarakat yang masuk.
“Tentu hal ini dapat menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik tersebut,” tambahnya.
Jafar juga menjelaskan, ada banyak indikator yang dapat dilihat apakah pelayanan suatu instansi tersebut sudah bagus atau tidak, salah satunya adalah dapat dilihat dari tingkat aktif dan responsive-nya itu sendiri.
“Kalau instansi pelayanan publik dapat menerima pengaduan atau informasi dari masyarakat secara aktif dan responsive maka bisa dikatakan instansi tersebut dalam segi pelayanan secara daring sudah baik, begitupun sebaliknya,” ungkap Jafar.
Dalam hal ini juga Ombudsman Jambi sangat mendorong bagi lembaga pelayanan yang dirasa masih belum optimal dalam proses pelayanan dan kiranya dapat mencontoh instansi pelayanan yang sudah melaksanakan hal tersebut secara optimal, agar lembaga atau instansi pelayanan yang ada di Jambi semuanya bagus.
“Jambi masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Jadi secara keseluruhan, kita melihat kurang maksimal sehingga nilainya kartu kuning terkait pelayanan publik di tengah pandemi ini,” pungkasnya.
Discussion about this post