Jambi, Sitimang.com – Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan dari tetangganya berinisial AW (26) yang berprofesi sebagai (oknum) Satpam di salah satu SPBU kawasan Muaro Jambi.
Hal ini terungkap ketika orangtua korban melaporkan ke Polda Jambi. Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, kejadian ini terjadi pada Minggu (10/01/21) lalu. Modus Pelaku dengan mengajak jalan korban dan mengimingkan akan memberikan sebuah kado ulangtahun.
Namun, di tengah perjalanan yang situasi sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sambil menyekap mulut korban.
Kuswandi mengatakan, Korban awalnya sempat melakukan perlawanan, namun tubuhnya yang mungil tak bisa berbuat banyak. Pelaku pun akhirnya dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang berdaya.
“Sepulang dari kejadian, korban langsung mengadu kepada orang tuanya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak terima, orangtua korban lanqsung melapor ke Polda Jambi,” jelasnya, Selasa (12/01/21)
Kuswandi mengungkapkan, usai menerima laporan, Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, yakni baju pelaku saat melakukan aksinya, baju korban serta akta kelahiran korban. Pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.
Pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku juga terancam dikebiri, sesuai peraturan pemerintah nomor 70 Tahun 2020, “Akan kita pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post