ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Oknum Satpam SPBU Cabuli Bocah 6 Tahun, Polisi: Ancaman Kebiri Akan Kita Pelajari Dahulu

by PISTOL
12/01/2021
in MUARO JAMBI, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan dari tetangganya berinisial AW (26) yang berprofesi sebagai (oknum) Satpam di salah satu SPBU kawasan Muaro Jambi.

Hal ini terungkap ketika orangtua korban melaporkan ke Polda Jambi. Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi.

Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, kejadian ini terjadi pada Minggu (10/01/21) lalu. Modus Pelaku dengan mengajak jalan korban dan mengimingkan akan memberikan sebuah kado ulangtahun.

Namun, di tengah perjalanan yang situasi sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sambil menyekap mulut korban.

Kuswandi mengatakan, Korban awalnya sempat melakukan perlawanan, namun tubuhnya yang mungil tak bisa berbuat banyak. Pelaku pun akhirnya dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang berdaya.

“Sepulang dari kejadian, korban langsung mengadu kepada orang tuanya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak terima, orangtua korban lanqsung melapor ke Polda Jambi,” jelasnya, Selasa (12/01/21)

Kuswandi mengungkapkan, usai menerima laporan, Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, yakni baju pelaku saat melakukan aksinya, baju korban serta akta kelahiran korban. Pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.

Pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku juga terancam dikebiri, sesuai peraturan pemerintah nomor 70 Tahun 2020, “Akan kita pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan,” pungkasnya. (*)

Tags: oknum satpam SPBUpencabulanpolda jambi

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat, Masnah: Untuk Kepastian Hukum

Anggaran Penanganan Covid-19 Satgas Provinsi Jambi Terealisasi 87,30 Persen

Jokowi Divaksinasi Perdana di Indonesia Oleh dr Abdul Muthalib

"Makan Siang Bareng" Promo Luminor Hotel Awal Tahun 2021

Kurir Narkoba Pesanan Narapidana Jambi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.