Jambi, Sitimang.com – AL, oknum ASN Dinas Pendidikan Pemprov Jambi yang menjadi pelaku pencabulan terhadap enam orang anak beberapa waktu lalu, mendapatkan vonis bebas pada tanggal 23 Januari 2020 oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Vonis bebas ini membuat orang tua pun keluarga korban merasa kecewa, syok dan meminta Kejati Jambi mengajukan kasasi terhadap putusan ini serta meyampaikan berbagai kejanggalan serta mengajukan hasil pemeriksaan psikiater dalam memori kasasi sebagai satu-satunya bukti yang sah sesuai dengan KUHAP.
“Untuk itulah, Jumat pagi ini Save Our Sister (SOS) akan melakukan aksi damai di Kejati Jambi dan meminta agar jaksa melakukan kasasi demi tegaknya keadilan,” ujar Zubaidah, juru bicara SOS Jambi pada Kamis malam (13/2).
Dijelaskannya, putusan tersebut dianggap tidak adil karena selama persidangan ditengarai anak-anak tidak didampingi psikolog sehingga para korbam merasa takut diintimidasi oleh pelaku.
Zubaidah menambahkan, putusan ini seakan-akan mengabaikan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak. Bagi anak yang menjadi korban, tidak mudah untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya karena berhadapan dengan pelaku yang selama ini menjadi guru yang seharusnya mengayomi.
“Kuasa pelaku sebagai guru yang seharusnya mengayomi justru disalahgunakan untuk mengintimidasi dan menciptakan ketakutan bagi anak-anak sebagai korban maupun sebagai saksi. Jika aspek psikologis ini tidak menjadi pertimbangan maka aparat penegak hukum sejatinya melanggar ketentuan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Sementara itu, dilansir dari TribunJambi.com, saksi ahli dan berkas pemeriksaan psikologi anak tidak digunakan dalam sidang. Hal ini kemudian memicu banyak pertanyaan
Sri Rahayu selaku pakar hukum Universitas Jambi mengatakan dalam kasus-kasus seperti ini dua hal tersebut bisa jadi alat bukti penguat.
“Mengapa hasil pemeriksaan psikologi itu tidak digunakan? Mengapa saksi ahlinya tidak dipanggil? Seharusnya sebagai penguat dua hal itu harus ada,” katanya, seperti dikutip dari TribunJambi.com.
Pertanyaan serupa juga disampaikan Asi Noprini selaku Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Ia mengatakan, berkas pemeriksaan psikologi dan dirinya sebagai saksi ahli juga sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi namun, saat tingkat kejaksaan dirinya tak dipanggil.
“Pada perkara seperti ini biasanya berkas itu digunakan sebagai penguat dan saya dipanggil sebagai saksi ahli. Tapi saya tidak tahu mengapa tidak dipanggil bahkan sampai vonis ini,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa AL dikenai pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. AL yang awalnya dituntut pidana 6 tahun oleh jaksa namun oleh ketua majelis hakim Yandri Roni, malah divonis bebas. (Gun/Lia/Nor)
Discussion about this post