ADVERTISEMENT
Saturday | August 30, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana

by PISTOL
10/11/2022
in METROPOLIS, RAGAM, RELIGI, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK.

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain:

1. luas wilayah yang terkena bencana;
2. jumlah korban jiwa;
3. jumlah kerugian materiil;
4. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
5. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;
6. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau
pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana;
dan/atau
7. aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya.

LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perlakuan khusus untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB. Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama
berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut. Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard). (*)

Tags: EkonomiOJKotoritas jasa keuanganperdagangN

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Pertunjukan 'Bungin' di TBJ Berupaya Pertahankan Kearifan Lokal

Dinggung akan Hadir di TBJ Dalam Bentuk Karya Musik

Bagaimana Jadinya Upacara Perkawinan Dijadikan Pertunjukan? Segera Saksikan di TBJ

Sanggar Pinang Selayang Suarakan Karya Musik dari Tradisi Dinggung

Program Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMP Adhyaksa 1

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.