Jambi, Sitimang.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka permohonan perizinan sebagai penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding/ECF).
Layanan ini sempat dihentikan beberapa waktu untuk menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF. Hal ini sebagaimana tertuang didalam keterangan tertulis OJK pada laman resminya.
Dalam rilis seperti yang dikutip sitimang.com, pembukaan ini sesuai dengan surat bernomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.
“Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi,” tulis OJK.
Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.
Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) agar berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.
“Hingga Desember 2019, terdapat tiga start-up yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana,” tulis OJK dalam rilis resminya.
Discussion about this post