Jambi, Sitimang.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi mengingatkan perusahaan terkait kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedi Ardiansyah, menjelaskan, setiap perusahan di Provinsi Jambi wajib membayar THR bagi para karyawan minimal tujuh hari menjelang perayaan idul Fitri atau maksimal tujuh hari sesudah hari raya.
“Kewajiban membayarkan THR itu sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenaker RI, UU Nomor 23, PP Nomor 78 tahun 2015. Nanti, tim yang ditunjuk akan turun mengecek dan memantau perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Jambi,” ujarnya pada Kamis (14/5/2020).
Saat disinggung soal sanksi bagi perusahaan yang membandel, Dedi menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban maka ada sanksi administrasi, pencabutan hingga pelarangan izin operasional dari perusahaan tersebut.
Terkait pandemi corona yang berdampak pada usaha bisnis, menurut Dedi, memang ada kelonggaran bagi perusahaan berupa pembayaran THR secara bertahap.
“Kita lihat sendiri lesunya kegiatan di perusahaan karena dampak virus corona, tidak sedikit juga yang merumahkan karyawan dan bahkan ada di PHK. Namun, Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota akan memantau kalau memang bisa dibayarkan secara full kita upayakan itu dulu,” tandasnya.
Discussion about this post