Jambi, Sitimang.id – Sidang kasus suap RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakw Apif Firmansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (21/4). Hal yang menarik muncul dari kesaksian Nur Afrianti bahwa Apif pernah meminta uang Rp 500 Juta dan ditransfer ke Haris yang Haris yang kabarnya adalah bagian dari tim pemenangan Jokowi.
“Apif ada meminta uang Rp 500 Juta dan ditransfer ke Haris ini. Kami tidak tahu siapa, tapi tujuannya adalah untuk menyelesaikan perkaranya di KPK,” ujar Nur Afrianti dalam memberikan keterangan dipersidangan.
Hakim sendiri juga sempat menanyakan hal ini dan malahan hakim beranggapan wajar saja selama dipanggil sebagai saksi terdakwa terlihat santai dan percaya diri.
“Wajar saja terdakwa ini santai sebelumnya ya, ada yang mencoba mengamankan rupanya,” ujar hakim.
Ketika ditanyakan hal ini ke jaksa ternyata jaksa tidak mengetahui hal itu secara pasti. Itu semua adalah keterangan dari saksi terkait pemberian uang tersebut.
“Kan nyatanya beliau (Apif Firmansyah, red) menjadi terdakwa saat ini. Jadi usaha itu terbantahkan,” tegas Jaksa. (Gun)
Discussion about this post