Sitimang.id – Rabu, tanggal 31 Januari 2024, ruang aula Kantor Camat Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi, menjadi saksi kegiatan penting dalam proses perencanaan pembangunan. Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Tanjab Timur, seperti Yudi Hariyanto EY, Guntur, Zilawati, Erna Wati, dan Dewi, bersama dengan Asisten 1, OPD, Forkompimcam, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam acara yang dipimpin oleh Jamil, anggota DPRD Tanjab Timur yang mewakili Ketua DPRD ,di sambutannya beliau menjelaskan bahwa Musrenbang tingkat Kecamatan ini adalah wadah untuk antar pemangku pembangunan dalam menyusun rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Menurutnya, kegiatan ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangkamenengah daerah (RPJMD), serta rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Terkait hal ini, Dewan sangat berharap agar semua sektor kebijakan yang menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Daerah dapat tercapai dengan sukses. Meskipun menyadari bahwa masih banyak hal yang perlu ditingkatkan dan disempurnakan, namun Dewan optimis bahwa dengan semangat kebersamaan dan upaya bersama, tantangan-tantangan ke depan dapat diatasi dengan baik. Dewan juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Dengan demikian, Musrenbang Kecamatan Dendang bukan hanya menjadi forum perencanaan, tetapi juga menjadi tonggak sinergi bagi masyarakat Tanjab Timur dalam membangun kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan. Semangat kerjasama dan komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan menuju Tanjab Timur yang terkoneksi, sejahtera, berdaya saing, maju secara ekonomi, aman, nyaman, dan harmonis. (red)
Discussion about this post