Jambi, Sitimang.id – Mulai malam ini, truk batubara yang masuk ke jalan Kota Jambi akan dikenai sanksi tegas.
Sanksi ini dikeluarkan oleh Pemkot Jambi berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Walikota Jambi, Sy Fasha.
Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai dari dua minggu hingga satu bulan. Tak hanya itu, diberikan sanksi tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama enam bulan atau membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22. Bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud,” ujarnya pada Kamis (26/01/23).
Ditambahkannya, pengawasan akan dilakukan secara ketat dan dibantu oleh kecamatan, kelurahan hingga ketua RT.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik. Seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
“Titik lainnya ada di, jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, jalan Bhakti kawasan Kebun daging, jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi,” tandasnya. (Gun)
Discussion about this post