Jambi, Sitimang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan surat untuk seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov untuk Kerja Dari Rumah (Work From Home/WFH) mulai Kamis (08/10) sampai Jumat (09/10). Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Sekda Jambi nomor: S-061/2371/SETDA-ORG-1.1/X/2020.
Surat dengan Hal Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Lingkup Setda Provinsi Jambi ini di tandatangani langsung oleh Pj Sekda, Sudirman pada 7 Oktober 2020.
Adapun isi surat tersebut iyalah:
1. Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Melarang pegawai ASN yang terindikasi gejala covid-19, mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk bekerja dan menyarankan pegawai ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
2. pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 dan hari Jumat 9 Oktober 2020 JPT Madya, JPT Pratama, administrator dan pengawas di lingkup Setda dan Dinas kominfo provinsi Jambi tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya di kantor. Pelaksanaan atau fungsional sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggal (Work From Home) dengan ketentuan wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung. Mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh eh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan.
3. pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai ASN sebagaimana telah diatur melalui surat Gubernur Jambi ke atas.
Discussion about this post