Jambi, Sitimang.com – Mulai tanggal 5 Juni 2020, para ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi kembali mulai bekerja di kantor dengan aturan new normal atau kelaziman baru serta tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Dari Kemenpan-RB sudah mencabut aturan work from home (WFH) dan kemungkinan kita wajibkan semua ASN masuk seperti biasa,” ujar Plt kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari, pada Rabu (3/6/2020).
Ia menegaskan, para PNS dan PTT dalam aktivitas keseharian harus menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari, menjaga jarak, wajib membawa dan menggunakan masker, mempunyai hand sanitazer, mencuci tangan menggunakan sabun, membawa sajadah dari rumah.
Saat disinggung soal absensi pegawai, Pahari mengatakan, BKD Provinsi Jambi akan kembali menggunakan aplikasi SiAbon dengan jarak absensi paling radius 10 meter dari kantor masing-masing
“Kita tunggu dulu regulasi dari Kominfo sebagai penyedia jaringan. Sementara untuk tanggal 5 Juni 2020 tetap absen manual dulu dan diatas tanggal tersebut mulai absen melalui aplikasi siAbon,” urainya.
Discussion about this post