Jambi, Sitimang.com – Pemerintah melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memasang dan mengibarkan bendera merah-putih secara serentak di lingkungannya masing-masing selama sebulan, mulai dari 1 – 30 Agustus 2020
Dalam surat edaran Menteri Sekretariat Negara dengan nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tersebut, instansi pemerintah juga harus memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 pada setiap kanal komunikasi yang dimiliki oleh instansi terkait. Dengan memakai logo yang diunduh langsung dari pada laman resmi setneg.go.id.
Pelaksanaan pemasangan berbagai kegiatan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Menteri Pratikno, harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Agar, tidak menimbulkan klaster penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang baru.
“Pelaksanaan hal-hal yang dimaksud, agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan,” tutupnya.
Discussion about this post