Sitimang.id, Jambi – Kabar gembira bagi warga Kota Jambi, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) berkerjasama langsung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuka kembali membuka Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) secara gratis.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat mengatakan Pendaftaran BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) untuk Para Peserta Baru di fasilitasi Oleh LPKNI sebagai Mitra BPJS.
Kurniadi Hidayat mengungkapkan , pekerjaan yang termasuk dalam golongan bukan penerima upah (BPU) diantaranya Buruh Bongkar Muat, Juru Parkir, Kurir, Ojek Pangkalan, Sopir, Tukang Pijat, Pemandu Lagu, Seniman, pedagang, Penata Rias, Tukang Cukur, Tukang Jahit, Peternak, Tani/Perkebunan, Peternak, Petugas Kebersihan, Tukang Cuci, Tukang Sampah, Juru Masak, Mekanik, Tabib, Wartawan, Pandai Besi, Pekerja Rumah Tangga, Tukang Bangunan, Tukang Las, Tukang Listrik, Tukang Sol Sepatu dan lain sebagainya,.
“Para Pekerja harus mendapatkan Kepastian Hukum dan dilindungi haknya sebagai Pekerja. Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS BPU warga Jambi dengan profesi yang telah saya sampaikan tadi akan mendapatkan Fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.
Pendaftaran BPJS BPU dipungut Biaya iuran Rp.16.800,/Perbulan, dan jika mendaftat melalui LPKNI, peserta yang langsung membayar iuran selama 6 sekaligus akan mendapat potongan satu bulan.
Program ini, ungkap Kurniadi Hidayat, salah satu program visi dan misi LPKNI guna mencerdaskan konsumen dan menciptakan masyarakat berdaya sehingga ekonomi menjadi berjaya juga sebagai investasi.
“Dengan hanya membayar Rp. 16.800/bulan para peserta yang ikut BPJS BPU akan menerima klaim santunan sesuai aturan yang ditetapkan. Misalnya kematian, kita akan menerima santunan sebesar Rp 42 Juta,” katanya.
Secara hitung-hitungan, kata Kurnia, dengan nominal biaya angsuran dihitung tiap bulan, guna mencapai Rp 42 Juta, makan dibutuhkan waktu selama 208 Tahun untuk bisa mencapai angka Rp 42 Juta.
“Inilah salah satu manfaat yang bisa kita dapat dengan ikut serta sebagai peserta BPJS yang kami tawarkan, kematian pasti datang dan hal yang mustahil jika umur kita manusia bisa sampai 200 tahunan,” ungkapnya.
Bukan Penerima Upah/Gaji (BPU) adalah : Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri.
Dengan iuran rutin Rp.16.800,- / bulan, Banyak Manfaat yang didapat untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian
2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa di kenakan biaya. Serta jika mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan
3. Bila Meninggal dunia akibat apapun seperti, sedang ibadah, sedang tidur, karena penyakit bawaan yang bukan karena kecelakaan kerja akan tetap mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,-
4. Bila Meninggal dunia Karena Pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menginput Nomor Induk KTP (NIK) dan dapat melakukan pembayaran di Bank, ATM, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret. (Rif)
Discussion about this post