JAMBI, Sitimang.com – Zona Kuning Covid-19 di provinsi Jambi sudah tersebar di 10 Kabupaten Kota. Dari 11 Kabupaten Kota yang ada di provinsi Jambi, Hanya Satu yang masih Zona Hijau, yakni Kabupaten Merangin, Kamis (20/08).
Berdasarkan update sebaran data terbaru Covid-19 Jambi, semuanya masih tetap sama dari hari sebelumnya yakni suspek 76 kasus, terkonfirmasi positif 250 kasus, dirawat 120 pasien, sembuh 126 orang, kematian 4 dan spesimen 97 tunggu.
Sementara Kabupaten Merangin, masih tetap menyandang status daerah Zona Hijau Covid-19. Di wilayah tersebut, hingga saat ini hanya terdapat 21 kasus terkonfirmasi positif dan semuanya telah dinyatakan sembuh.
Dengan demikian, 10 daerah dari 11 kabupaten dan kota di Jambi berstatus Zona Kuning, hanya Kabupaten Merangin yang masih berstatus Zona Hijau karena sudah tidak ada lagi kasus positif Covid-19 di daerah tersebut.
Berdasarkan peta risiko Covid-19 kabupaten/kota di Provinsi Jambi periode 03-09 Agustus 2020, masih tercatat Zona Orange yakni, Kabupaten Batanghari dan Kota Sungai Penuh dan kini sudah masuk ke dalam Zona Kuning.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah menyebutkan, saat ini ada sepuluh kabupaten/kota masuk ke dalam zona kuning, kecuali Kabupaten Merangin yang sudah nihil kasus sampai saat ini.
“Bagi kabupaten/kota zona hijau atau kuning, agar tetap waspada, terhadap penularan baru dengan melakukan penjagaan pada semua perbatasan, meningkatkan edukasi dan pastisipasi masyarakat, serta meningkatkan surveilans aktif,” jelasnya.
Selain itu, Gugus Tugas Provinsi juga terus meningkatkan kegiatan 4T (Tracing, Tracking, Testing dan Treatment) di seluruh wilayah, penguatan sistem surveilans, dan sistem pelayanan kesehatan.
“Penguatan sinergi dan koordinasi seluruh anggota, gugus tugas kabupaten/kota dan provinsi. Tetap memperhatian aturan/syarat dalam persiapan penerapan AKB supaya tetap aman dan produktif bagi seluruh masyarakat,” kata Johansyah.
Selanjutnya, meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala dengan sanksi tindak yang tegas bagi yang melanggar atau tidak sesuai aturan yang berlaku (memperhatikan inpres no.6/2020).
“Setiap wilayah kabupaten/kota memperhatikan hasil pemetaan risiko wilayah sesuai dengan aturan yang berlaku, memaksimalkan upaya-upaya pencegahan penularan baru,” sebutnya.
Tak henti-hentinya pemerintah selalu meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Bagi warga yang keluar rumah, harus menggunakan masker, selalu mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak fisik.
Discussion about this post