ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Mau Menikah Saat Pandemi Corona? Petugas, Wali Nikah & Calon Pengantin Gunakan Sarung Tangan dan Masker

by PISTOL
21/03/2020
in METROPOLIS
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Prosesi pernikahan merupakan salah satu agenda yang paling dinantikan oleh calon pengantin beserta keluarga besar. Meski begitu, ada sejumlah protokol yang mesti ditaati oleh calon pengantin (Catin), pihak keluarga serta petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Protokol ini dikeluarkan melalui surat edaran oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI. Sejumlah protokol penting yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam layanan nikah antara lain

1. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan harus dibatasi dan tidak lebih dari 10 orang

2. Calon pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker

3. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan memakai master saat ijab kabul

4. Ruangan prosesi akad nikah ditempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi baik

Selain itu, dalam surat edaran ini juga dituliskan bahwa untuk sementara waktu, semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, ditiadakan. Petugas keagamaan juga diminta untuk selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Tags: CoronaCovid-19pandemi virus coronaPernikahan

Related Posts

Ayo Nikmati “Incredible Night” Bersama Luminor Hotel Jambi

24/06/2025

Traveler, Ada Sunday Story di Luminor Hotel Jambi

08/06/2025

Dorong Percepatan Pembangunan, Walikota Jambi Diskusi Bersama Mensos

18/04/2025

Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SIPD RI

17/04/2025

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30′ di Dua Pondok Pesantren

17/04/2025

Walikota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025

16/04/2025
Next Post

Update Corona Sabtu 21 Maret: 450 Positif, 38 Meninggal, 20 Sembuh

Update Corona di Jambi: 132 ODP, 13 Orang PDP

Status Provinsi Jambi Naik dari Waspada Menjadi Siaga

Hujan Lebat, Sejumlah Lokasi di Kota Jambi Dikepung Banjir

Maklumat Kapolri Terkait Corona: Larang Kerumunan Massa hingga Timbun Sembako

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.