Jambi, Sitimang.com – Prosesi pernikahan merupakan salah satu agenda yang paling dinantikan oleh calon pengantin beserta keluarga besar. Meski begitu, ada sejumlah protokol yang mesti ditaati oleh calon pengantin (Catin), pihak keluarga serta petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Protokol ini dikeluarkan melalui surat edaran oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI. Sejumlah protokol penting yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam layanan nikah antara lain
1. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan harus dibatasi dan tidak lebih dari 10 orang
2. Calon pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan memakai master saat ijab kabul
4. Ruangan prosesi akad nikah ditempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi baik
Selain itu, dalam surat edaran ini juga dituliskan bahwa untuk sementara waktu, semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, ditiadakan. Petugas keagamaan juga diminta untuk selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Discussion about this post