Jambi, Sitimang.com – Pemerintah Provinsi Jambi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SMA Sederajat se-Provinsi Jambi kembali diperpanjang hingga 6 Juni 2020.
Karo Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menerangkan, perpanjangan masa belajar dari rumah ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI bernomor 15 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 dan surat Kadis Pendidikan Provinsi Jambi per tanggal 15 April 2020 tentang pelaporan evaluasi kegiatan belajar-mengajar mandiri menggunakan sistem daring/jarak jauh.
“Pelaksanaan belajar dari rumah diperpanjang dari tanggal 30 Mei hingga 6 Juni 2020. Selama masa perpanjangan belajar dari rumah, satuan pendidikan mempersiapakan segala fasilitas yang dibutuhkan apabila kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali beroperasi,” ujar Johansyah dalam siaran persnya pada Jumat sore (29/5/2020).
Sejumlah fasilitas yang harus dipenuhi dalam rangka new normal pada sektor pendidikan.
- Membuat spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah tentang sosialisasi pencegahan covid-19
- Menyediakan alat pengukur suhu (thermogun) untuk melakukan proses screening kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah
- Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan
- Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodik
- Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan)
- Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya
- Mengatur jarak bangku di dalam kelas dan ruang makan (bagi sekolah berasrama) dengan jarak minimal 1 meter antara siswa
- Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama
Discussion about this post