ADVERTISEMENT
Tuesday | July 1, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

LPKNI Desak Polri Berantas Premanisme Berkedok Debt Collector

by PISTOL
25/03/2024
in METROPOLIS
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat mendesak aparat kepolisian untuk memberantas praktik premanisne berkedok penagih hutang yang merak beroperasi di hampir seluruh wilayah provinsi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kredit kendaraan.

“Saya mendesak Kapolri untuk menginstruksikan jajarannya hingga ke tingkat polsek untuk menindaktegas aksi premanisme berkedok debt colecctor, khususnya mereka yang menarik paksa kendaraan dijalan atau melakukan berbagai bentuk teror layaknya preman untuk menagih hutang ke konsumen,” kata Ketum LPKNI, Kurniadi Hidayat, kepada Sitimang.id, Senin (25/3/2024).

Desakan ini menyikapi adanya aksi konsumen yang berprofesi polisi yang menembak dua orang debt collecctor di Palembang, Sumsel. Meski demikian, Kurniadi Hidayat mengaku prihatin atas adanya insiden konsumen dan debt collector tersebut.

“Perlu saya ingatkan, terkait piutang kendaraan bermotor debt colecctor hanya berhak menagih bukan mengeksekusi. Yang bisa mengeksekusi hanya pihak pengadilan sesuai peraturan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 18/PUU-XII/2019,” ujarnya.

Kurniadi Hidayat juga mengimbau kepada pengelola perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk tidak asal memberi kuasa kepada debt colecctor, tanpa mempedomani aturan yang ada.

“Kepada pemilik jasa pembiayaan juga kami ingatkan jangan yang penting unitnya (kendaraan,red) dapat. Utamakan debt colector yang dipekerjakan yang memahami hak-hak konsumen guna menghindari terjadinya perselisihan dilapangan,”ujarnya.

Dihimpun dari berbagai sumber, pada Sabtu 23 Maret 2024, AIPTU FN seorang polisi menembak dua orang debt colecctor di salah satu mall di Kota Palembang. Saat ini, kedua debt colecctor diketahui saat ini tengah dirawat dirumah Sakit.

Polda Sumsel telah menetapkan Aiptu FN sebagai DPO. Hingga saat ini, belum diketahui motif terkait penembakan itu. (Rif)

Tags: Debt ColecctorLPKNIOJKperlindungan konsumenPolri

Related Posts

Dorong Percepatan Pembangunan, Walikota Jambi Diskusi Bersama Mensos

18/04/2025

Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SIPD RI

17/04/2025

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30′ di Dua Pondok Pesantren

17/04/2025

Walikota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025

16/04/2025

Walikota & Wawako Jambi Dikukuhkan Sebagai Pemangku Adat Melayu Jambi

15/04/2025

Pemkot dan IPPAT Kota Jambi Sepakat Berikan Layanan BPHTB Yang Mudah, Cepat dan Membahagiakan

15/04/2025
Next Post

Gubernur Al Haris: Program Ramadhan Ceria Bentuk Karakter Generasi Muda Jujur, Berani, Amanah dan Berintegritas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Insan Pers se-Provinsi Jambi

Dorong Perwujudan Sarolangun Daerah Pariwisata, Ayo Berkunjung ke PBBR Muaro Cuban Batang Asai

Gubernur Al Haris: Pemrpov Prioritaskan Program Satu Desa Satu Hafidz Qur’an

Maulana Siap Disandingkan dengan Navid pada Pilwako Jambi 2024

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page