Sitimang.id, Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat mendesak aparat kepolisian untuk memberantas praktik premanisne berkedok penagih hutang yang merak beroperasi di hampir seluruh wilayah provinsi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kredit kendaraan.
“Saya mendesak Kapolri untuk menginstruksikan jajarannya hingga ke tingkat polsek untuk menindaktegas aksi premanisme berkedok debt colecctor, khususnya mereka yang menarik paksa kendaraan dijalan atau melakukan berbagai bentuk teror layaknya preman untuk menagih hutang ke konsumen,” kata Ketum LPKNI, Kurniadi Hidayat, kepada Sitimang.id, Senin (25/3/2024).
Desakan ini menyikapi adanya aksi konsumen yang berprofesi polisi yang menembak dua orang debt collecctor di Palembang, Sumsel. Meski demikian, Kurniadi Hidayat mengaku prihatin atas adanya insiden konsumen dan debt collector tersebut.
“Perlu saya ingatkan, terkait piutang kendaraan bermotor debt colecctor hanya berhak menagih bukan mengeksekusi. Yang bisa mengeksekusi hanya pihak pengadilan sesuai peraturan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 18/PUU-XII/2019,” ujarnya.
Kurniadi Hidayat juga mengimbau kepada pengelola perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk tidak asal memberi kuasa kepada debt colecctor, tanpa mempedomani aturan yang ada.
“Kepada pemilik jasa pembiayaan juga kami ingatkan jangan yang penting unitnya (kendaraan,red) dapat. Utamakan debt colector yang dipekerjakan yang memahami hak-hak konsumen guna menghindari terjadinya perselisihan dilapangan,”ujarnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, pada Sabtu 23 Maret 2024, AIPTU FN seorang polisi menembak dua orang debt colecctor di salah satu mall di Kota Palembang. Saat ini, kedua debt colecctor diketahui saat ini tengah dirawat dirumah Sakit.
Polda Sumsel telah menetapkan Aiptu FN sebagai DPO. Hingga saat ini, belum diketahui motif terkait penembakan itu. (Rif)
Discussion about this post