Jambi, Sitimang.com – Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Berdasarkan surat nomor S-1195/BKD -4.2/V/2020, per tanggal 15 Mei 2020 yang ditandatangani Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, libur lebaran dan cuti bersama hanya dilaksanakan selama 4 hari, mulai dari 21 sampai dengan 25 Mei 2020.
Selama libur lebaran dan cuti bersama, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jambi, dari pukul 07.00 sampai dengan 09.00 WIB pagi dan pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB, wajib mengaktifkan GPS alias lokasi pada Android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi siAbon Pemprov Jambi yang diunduh melalui Android pada Link : https:/bit.ly/siAbon.
“Jika tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah maka dianggap bepergian atau mudik,” ujar Pahari, saat dikonfirmasi Sitimang.com, pada Minggu sore (17/5/2020)
Bagi PNS yang melanggar ketentuan, maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Nanti bila ada yang melanggar maka akan direkap terlebih dahulu oleh tim yang sudah ditunjuk baru diberikan sanksi,” tegasnya.
Discussion about this post