Sitimang.id, Tanjab Barat – Lelang proyek Rehab Drainase Jalan Beringin, Tungkal Ilir dengan Harga Penilaian Sendiri (HPS) Rp 850 Juta yang dilaksanakan Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokmil UKPBJ) Kabupaten Tanjab Barat dikeluhkan.
Salah seorang peserta lelang menduga, Pokmil XX selaku pelaksana lelang telah mengarahkan agar proyek yang didanai APBD Tanjab Barat tahun anggaran 2021 dimenangkan salah satu perusahaan peserta.
Modusnya, masih dugaan salah seorang peserta lelang, Pokmil XX tidak melaksanakan proses lelang secara adil dan transparan dan melanggar aturan terkait pelaksanaan lelang proyek pemerintah.
“Celah ini yang diduga dimanfaatkan untuk menggugurkan peserta lainnya dan paket ini dimenangkan oleh perusahaan yang diduga diinginkan oknum Pokmil di UKPBJ Tanjab Barat,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan, baru-baru ini.
Menanggapi hal ini, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Barang Jasa Setda Tanjab Barat, Elmardi membantah dugaan adanya pengaturan pemenang dalam tender yang dilakukan Pokmil XX.
“Semua sesuai dokumen, sudah sesuai dokumen, kalau tidak ada tidak kita minta,” kata Elmardi yang diketahui masuk dalam Pokmil XX ini, di konfirmasi di kantor UKPBJ Setda Tanjab Barat, Senin (28/6/2021).
Elmardi sempat meyakinkan bahwa tender ini telah terlaksana dengan adil dan transparan, bahkan berjalan lancar. Ini dibuktikan dengan tidak adanya protes dari rekanan terkait putusan Pokmil saat ditetapkan pemenang.
“Penandandatangan kontrak penetapan pemenang dilakukan pada 24 Juni lalu. Tidak ada proses sanggah dan sanggah banding,” katanya.
Namun pernyataan Elmardi dibantah salah seorang staf di UKPBJ Setda Tanjab Barat. “Ada peserta yang mengajukan sanggah, dan sudah dijawab. Sanggah banding yang tidak ada,” kata staf tersebut.
Pantauan di situs LPSE Tanjab Barat, lelang proyek ini dilaksanakan pada awal Juni 2021 dan diikuti oleh 42 perusahaan peserta. Dari proses berjalan terdapat tiga perusahaan yang masuk dalam tahap evaluasi harga.
Dari tiga masuk tahapan itu, terpantau harga terkoreksi mulai dari Rp 747 Juta, Rp 798 Juta dan Rp 839 Juta. Dua perusahaan penawar terendah dinyatakan gugur. Alasan gugurnya dua penawar terendah sama yakni penawaran harga tidak memenuhi syarat karena penyedia tidak menyampaikan perkiraan penerapan sistem manajemen konstruksi mengacu dokumen pemilihan. (Ary)
Discussion about this post