Jambi, Sitimang.com – Berbuntut panjang dari viralnya Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) terlihat mengajak warga untuk memilih salah satu di antara calon gubernur di Pilkada serentak Jambi 2020 mengakibatkan AJB ini ditetapkan tersangka oleh Ditkrimsus Polda Jambi dan Gakum Pilkada Sungai Penuh.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.
“Ya. Dia ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Sungai Penuh,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/10/2020).
“Pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita. Berkasnya sudah lengkap,” ujarnya.
Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.
“Dia (AJB) tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.
Menurut pihak kepolisian, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.
Diketahui, Video yang berdurasi 14 detik tersebut, didalamnya tampak AJB yang menggunakan baju dinas ASN dan didampingi oleh stafnya mengkampanyekan satu di antara kandidat cagub Provinsi Jambi, yakni Syafril Nursal Calon Wakil Gubernur Jambi di muka umum pada seremoni pembagian bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Hamparan Rawang.
Sebelumnya, Hal ini juga menjadi temuan Bawaslu Kota Sungai Penuh dan terus menindaklanjuti temuan tersebut dengan menelusuri video dan saksi guna memenuhi syarat Formil dan Materil.
Sebelum, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral pada Senin (21/09) mengatakan, kasus tersebut dimasukan dalam temuan.
“Saat ini sedang penulusuran dari Bawaslu, karena kita tidak bisa serta merta langsung memproses, karena harus cukup syarat formil dan materil,” jelasnya.
Bila nantinya, kata Jumiral, telah terpenuhi syarat formil dan materil, akan dilakukan register untuk dibahas dengan Sentra Gakkundu, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Discussion about this post