Jambi, Sitimang.com – Kebun ganja di dalam perkebunan Kopi seluas 3 hektar di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, Jambi akhirnya terungkap oleh Tim Srigala Codet Satres Narkoba Polres Bungo bersama Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, Selasa (19/01/21).
Dari keterangan Kapolres Bungo, AKBP M Lutfy mengatakan dari perkebunan ganja tersebut juga ditangkap 2 orang pelaku dengan inisial SU (56) dan KP (24) yang merupakan warga asal Pagar Alam Sumatera Selatan.
Hasil keterangan pelaku, Lutfy menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari kampung halamannya, Pagar Alam. Keduanya juga mengaku pernah menanam ganja di Pagar Alam, sebelum pindah ke Kabupaten Bungo.
Untuk meng-kamuplase-kan perkebunan ganja nya, pelaku menanam di sekitar kebun Kopi.
“Pohon-pohon ganja itu ditanam di sekitar kebun kopi untuk menyamarkan,” ungkap Kapolres Mapolres Bungo, Rabu (20/01/21).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 36 kilogram, 865 batang ganja, timbangan, dua kantung plastik biji ganja kering, dan motor tanpa nomor polisi. Tak hanya itu, 3 pucuk senjata api rakitan juga diamankan.
Menurut Kapolres, ganja yang didapat dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 1 milyar.
“Jika diuangkan (ganja) itu sekitar Rp 1 milyar,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan, ganja itu rencananya akan dijual pelaku ke wilayah Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU Jo pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp10 miliar. (*)
Discussion about this post