Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 4 Kg narkoba jenis sabu, tepatnya seberat 4.073,016 Gram di amankan dan juga 3 orang Pelaku berprofesi sebagai kurir ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polda Jambi.
Pelaku yang berinisial YD (27), RAS (24) dan JR (21) yang semuanya warga Jambi ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi yang bekerjasama dengan Polres Batanghari dan Polres Bungo di depan Polres Batanghari pada Jumat (08/01/21) lalu karena membawa narkoba dari perbatasan Jambi-Muaro Bungo. Narkoba tersebut diketahui berasal dari Provinsi Riau.
“Ketika barang diambil, kita sudah mengikuti dan kita sudah tetapkan tempat tempat penangkapan kemudian di depan Polres Batanghari kita bisa menangkapnya,” Kata Wakapolda, Brigjen Pol Yudawan di dampingi oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Rabu (13/01/21).
Wakopolda mengungkapkan, Narkoba sebanyak 4 Kg jenis sabu tersebut merupakan pesanan seseorang narapidana kasus Narkotika yang saat ini sedang menjalankan hukuman di dalam lapas Klas IIA Jambi.
“Ya Narkotika ini pesanan narapidana lapas klas IIA Jambi berinisial HR,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa Sabu, Satu Unit Mobil, Lima Unit Handphone, Uang tunai Rp 300.000, Satu tas Selendang dan 1 kartu ATM.
Para tersangka terancam pidana seumur hidup berdasarkan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post